SYARAT DAN KETENTUAN LELANG :
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet yang diakses pada alamat domain portal.lelang.go.id dan atau lelang.go.id, tata cara mengikuti lelang e-auction dapat dilihat pada alamat domain tersebut.
2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.
3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan yang disetorkan sekaligus (bukan dicicil) dan sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang yang disetor ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid. Jika penyetoran dilakukan melalui pemindahbukuan, maka nama pemilik rekening harus sama dengan nama peserta lelang.
4. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi maka dianggap Wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
5. Pemenang lelang dikenakan PPN sebesar 1.1% dari harga terjual lelang.
6. Semua obyek lelang dijual dalam kondisi apa adanya dan obyek dapat dilihat pada alamat diatas paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. |