|
Lelang Eksekusi Hak Tanggungan | |||
|
Lelang Eksekusi | |||
|
Selasa, 12 November 2024; Pk. 10.15 WIB Waktu Server | |||
|
KPKNL Cirebon, Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 48, Cirebon. | |||
|
081 3901 99000 / 081 852 7700 | |||
|
E-Auction: lelang.go.id atau portal.lelang.go.id |
1. | Keterangan:
- Nominal Jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan Nominal jaminan yang disyaratkan.
- Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang. - Pemenang lelang dikenakan PPN sebesar 1.1% dari harga terjual lelang |
2. | Pelaksanaan Lelang:
- Cara Penawaran: Melalui Aplikasi Lelang Internet cara terbuka (Open Bidding) pada alamat domain www.portal.lelang.go.id dan/atau www.lelang.go.id
- Hari/Tanggal: Selasa, 12 November 2024
- Waktu Penawaran : Sejak Tayang pada aplikasi lelang s.d batas akhir penawaran
- Batas Akhir Penawaran: 10.15 Waktu Server WIB
- Penetapan Pemenang: setelah batas akhir penawaran
- Pelunasan Harga Lelang: 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak melunasi maka dianggap wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara
- Bea Lelang Pembeli: 2% dari harga lelang - Pemenang Lelang akan dikenakan PPN sebesar 1,1% dari harga terjual lelang |
3. | Persyaratan Lelang:
1. Memiliki Akun yang telah terverifikasi pada website elang.go.id atau portal.lelang.go.id. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website tersebut.
2. Peserta lelang dapat melihat objek lelang semenjak pengumuman ini terbit. Objek Lelang tersebut dijual dengan kondisi apa adanya, peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang. |
|
|