|
Lelang Eksekusi |
|||
|
Lelang E-Auction | |||
|
Senin, 08 Oktober 2018; Pk. 10.00 WIB (waktu server) |
|||
|
KPKNL Cirebon, Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 48 Cirebon. |
|||
|
081 3901 99000 / 081 852 7700 | |||
|
Lelang Eksekusi Hak Tanggungan |
1. | Keterangan:
- Nominal Jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan Nominal jaminan yang disyaratkan.
- Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang. |
2. | Pelaksanaan Lelang:
- Cara Penawaran: Melalui Aplikasi Lelang Internet cara tertutup (Closed Bidding) pada alamat domain www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
- Batas Akhir Penawaran: Senin, 08 Oktober 2018 Pk. 10.00 waktu server (WIB)
- Penetapan Pemenang : setelah batas akhir penawaran
- Pelunasan Harga Lelang: 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang
- Bea Lelang Pembeli: 2% dari harga lelang |
3. | Persyaratan Lelang:
1. Memiliki Akun yang telah terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut.
2. Peserta lelang dapat melihat objek lelang semenjak pengumuman ini terbit. Objek Lelang tersebut dijual dengan kondisi apa adanya, peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang.
3. Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan / penundaan pelaksanaan lelang, maka peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Cirebon, PT. Bank UOB Indonesia dan PT. Central Asia Balai Lelang. |
|
|