|
Lelang Eksekusi Hak Tanggungan |
|||
|
Lelang Eksekusi | |||
|
Selasa, 29 April 2025, Pk. 10.30 WIB (sesuai server) | |||
|
KPKNL Jakarta V, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta Pusat |
|||
|
081 3901 99000 / 081 852 7700 | |||
|
E-Auction: www.lelang.go.id atau www.portal.lelang.go.id |
1. | Keterangan:
- Nominal Jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan Nominal jaminan yang disyaratkan.
- Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan sepenuhnya menjadi beban peserta lelang. |
2. | Pelaksanaan Lelang:
- Cara Penawaran: Melalui Aplikasi Lelang Internet (Open Bidding) pada alamat domain portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id
- Hari/Tanggal: Selasa, 29 April 2025
- Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d batas akhir penawaran
- Batas Akhir Penawaran: 29 April 2025; Pk. 10.30 WIB (Waktu Server)
- Penetapan Pemenang: setelah batas akhir penawaran
- Pelunasan Harga Lelang: 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak melunasi maka dianggap wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara
- Bea Lelang Pembeli: 2% dari harga lelang - Pemenang lelang dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku dari harga terjual lelang. |
3. | Persyaratan Lelang:
Memiliki Akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website tersebut. Peserta lelang dapat melihat objek lelang semenjak pengumuman ini terbit dan dijual dalam kondisi apa adanya. |
|
|